Syarat & Ketentuan Umum Bandar Mobil
Harap baca Syarat dan Ketentuan umum ini (selanjutnya disebut “S&K“) dengan seksama sebelum menggunakan situs web atau layanan dari “Bandar Mobil”, (dimana “Bandar Mobil” dalam kebijakan ini merujuk pada BANDAR MOBIL) (suatu Badan Usaha yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia). Dengan menggunakan situs web atau layanan dari “Bandar Mobil”, Anda setuju untuk terikat dengan “S&K” ini.
1 UMUM
1.1 Situs web www.bandarmobil.id adalah situs web yang dioperasikan oleh “Bandar Mobil”, yang berkedudukan di Tangerang, Indonesia (selanjutnya disebut “Bandar Mobil” atau “Kami”).
1.2 “Bandar Mobil” mengoperasikan database yang dapat diakses menggunakan internet melalui situs web atau melalui aplikasi perangkat seluler atau layanan lainnya, di mana “Bandar Mobil” mendaftarkan kendaraan bermotor roda empat untuk dijual dan yang dapat digunakan untuk pencarian kendaraan bermotor roda empat oleh Mitra yang disetujui (selanjutnya disebut “Pengguna” atau “Mitra” atau “Kalian” atau, jika digunakan dalam bentuk tunggal, “Pengguna” atau “Mitra” atau “Anda”) melalui fungsi pencarian yang disediakan oleh “Bandar Mobil”. “Bandar Mobil” dapat menawarkan layanan kepada Mitra dalam kaitannya untuk kegiatan di atas (situs web atau aplikasi perangkat seluler atau layanan lainnya yang selanjutnya disebut secara kolektif sebagai “Layanan”).
1.3 “S&K” ini akan mengatur penggunaan Layanan yang disediakan kepada Mitra. Dengan menggunakan Layanan “Bandar Mobil”, Mitra setuju untuk terikat dengan “S&K” ini. “Bandar Mobil” berhak memodifikasi “S&K” ini kapan saja dan tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan berlaku saat diposting di situs web. Mitra harus memeriksa pembaruan terhadap “S&K” ini secara berkala. Penggunaan berkelanjutan situs web atau layanan dari “Bandar Mobil” setelah adanya perubahan terhadap “S&K” ini merupakan bentuk penerimaan Mitra terhadap perubahan tersebut.
1.4 “Bandar Mobil” tidak menerima “S&K” apa pun yang ditetapkan secara sepihak oleh Mitra, terlepas dari apakah “S&K” tersebut dianggap bertentangan atau tidak menurut Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
2 PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN
2.1 Pendaftaran hanya diperbolehkan untuk bisnis yang terdaftar sebagai dealer kendaraan bermotor roda empat. Pendaftar dapat melakukan login sebagai Mitra dalam bentuk Badan Usaha maupun Orang Perseorangan. Badan Usaha maupun Orang Perseorangan yang mendaftar harus berwenang secara hukum untuk mendaftarkan Mitra yang berpartisipasi (selanjutnya disebut sebagai “Orang yang Diberi Wewenang”).
2.2 Mitra dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Badan Usaha atau Orang Perseorangan yang diberi wewenang adalah individu yang secara hukum memiliki kapasitas dan/atau berhak menandatangani perjanjian yang mengikat berdasarkan hukum Republik Indonesia khususnya dalam “S&K” ini, dan bahwa Pihak yang diberi wewenang setidaknya berusia 21 tahun dan tidak berada di bawah pengampuan. (sebagimana ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
10 TANGGAL BERLAKU
10.1 Ketentuan-ketentuan dalam “S&K” ini merupakan versi terkini yang “Bandar Mobil” berlakukan secara efektif sejak tanggal 11 November 2024.
Yuk Ngobrol Di WhatsApp